TEYU

berjuang bersama di dunia berharap temu di surga FINURI Bila telah terdapat cahaya keimanan dalam diri seorang manusia, maka cahaya itu akan menampakkan dan mengeluarkan semua potendi positif manusia. Bahkan orang lainpun dapat merasakannya

Rabu, 14 Mei 2008

ROKOK MENURUT SYARIAT

Berbicara tentang narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengemukakan mengenai hukum rokok terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan yang menilai hukum rokok hanya sampai tingkat makruh. Namun bagaimanakah hukum rokok sebenarnya ditinjau dari syariat islam? Syeikh Ibnu Utsaimin menjelaskan hukum rokok meurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil al qur’an maupun sunnah. Beliau berkata:

Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat al qur’an dan sunnah sera I’tibar(logika) yang benar. Dalil dari al qur’an adalah firmannya yang artinya:

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan”(al baqarah:195)

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dialah (apek pendalihan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat mudharat.

Dalil dari As sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi, yang artinya:

:tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)”(riwayat Ibnu Majah, kitab Al Ahkam(2340))

Jadi, menimbulkan bahaya adalah ditiadakan dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari I’tibar(logika)yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena dengan perbuatannya itu siperokok mencampakkan dirinya sendiri kedalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa.Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi padanya. Alangkah tragisnya kondisi dada sesak siperokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya dalam berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin dirinuya membiarkan asap rokok mengepul diantara mereka.Karenanya, anda akan melihat dirinya tidak karuan bila duduk-duduk bersama dan berinteraksi dengan orang-orang yang shalih.

Semua I’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok itu diharamkan.Untuk antum yang didera oleh kebiasaan menghisap rokok, agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab didalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala Nya san menghindari siksaan Nya, semua itu adalah amat membantu si dalam upaya meninggalkan rokok.

Jika ada orang yang berkilah,”sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunnah rasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri.”

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As sunnah terdiri dari dua jenis:

  1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat

  2. Stu jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda